Kendaraan listrik jenis ini belum bisa diluncurkan di jalan raya sampai diluncurkan ke pasaran. Jika digunakan di daerah yang tidak wajib memasarkan kendaraan listrik, maka tidak perlu dipasarkan.
Kendaraan listrik menjadi moda transportasi yang banyak dipilih teman-teman. Ringan dan fleksibel, sehingga ideal untuk digunakan di jalan kota yang padat lalu lintas.
Kendaraan listrik tidak memerlukan bahan bakar sehingga moda transportasi ini banyak diminati konsumen.
Di beberapa daerah, kendaraan listrik diharuskan dipasarkan. Jika tidak masuk dalam daftar, mereka akan dihukum setelah diperiksa oleh polisi lalu lintas.
Bila menggunakan kendaraan listrik di daerah yang memerlukan registrasi, harus mendaftarkannya ke dinas terkait setelah membelinya agar dapat dikendarai di jalan raya.
Seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan listrik, muncul beberapa fenomena yang sangat buruk di jalan raya, seperti kendaraan listrik menempati jalur kendaraan bermotor dan tidak mematuhi lampu lalu lintas.
Disarankan agar setiap orang secara ketat mematuhi peraturan lalu lintas dan lampu lalu lintas saat mengendarai sepeda listrik.
Menaati peraturan lalu lintas bukan untuk menghindari denda, tetapi demi keselamatan diri sendiri dan orang lain, serta menjamin ketertiban lalu lintas yang baik.
Jika jalan raya tersebut terisi akan menimbulkan kemacetan lalu lintas yang tidak baik.
Saat mengendarai sepeda listrik, disarankan untuk memakai helm dan beberapa alat pelindung diri, yang dapat meningkatkan keselamatan saat berkendara.
Waktu posting: 09-Okt-2023