Apakah skuter listrik legal di Singapura?

AdalahSkuter Listrikdi Singapura? Itu adalah pertanyaan yang banyak ditanyakan oleh penduduk dan pengunjung negara kota ini dalam beberapa tahun terakhir. Seiring dengan semakin populernya e-skuter sebagai moda transportasi yang nyaman dan ramah lingkungan, penting untuk memahami peraturan seputar penggunaannya di Singapura.

 

Skuter listrik, juga dikenal sebagai e-skuter, menjadi semakin populer di wilayah perkotaan di seluruh dunia. Dengan ukurannya yang ringkas, kemudahan penggunaan, dan dampak lingkungan yang minimal, tidak mengherankan jika produk ini juga berkembang di Singapura. Namun, lingkungan hukum bagi skuter elektronik di Singapura tidak sesederhana yang dibayangkan.

Pada tahun 2019, pemerintah Singapura menerapkan peraturan yang lebih ketat mengenai penggunaan skuter elektronik sebagai respons terhadap masalah keselamatan dan peningkatan kecelakaan yang melibatkan pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya. Berdasarkan aturan baru, skuter elektronik tidak diperbolehkan berada di trotoar dan pengendara harus menggunakan jalur sepeda yang telah ditentukan atau akan dikenakan denda dan bahkan hukuman penjara bagi pelanggar berulang.

Meskipun peraturan ini telah membantu menjadikan jalan-jalan kota Singapura lebih aman, peraturan ini juga memicu perdebatan dan kebingungan di kalangan pengguna skuter elektronik. Banyak orang tidak yakin di mana mereka bisa mengendarai e-skuter secara legal, dan ada pula yang sama sekali tidak mengetahui peraturannya.

Untuk menghilangkan kebingungan ini, mari kita lihat lebih dekat legalitas e-skuter di Singapura. Pertama, penting untuk dipahami bahwa skuter elektronik diklasifikasikan sebagai Perangkat Mobilitas Pribadi (PMD) di Singapura dan tunduk pada peraturan dan pembatasan khusus berdasarkan Undang-Undang Mobilitas Aktif.

Salah satu peraturan terpenting yang harus diperhatikan adalah e-skuter dilarang digunakan di trotoar. Artinya, jika Anda mengendarai e-skuter di Singapura, Anda harus bersepeda di jalur sepeda yang telah ditentukan atau berisiko terkena penalti. Selain itu, pengendara e-skuter harus mematuhi batas kecepatan maksimum 25 kilometer per jam di jalur sepeda dan jalan bersama untuk menjamin keselamatan pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.

Selain peraturan tersebut, terdapat persyaratan khusus untuk penggunaan e-skuter di tempat umum. Misalnya, pengendara e-skuter harus memakai helm saat berkendara, dan penggunaan e-skuter di jalan raya dilarang keras. Kegagalan untuk mematuhi peraturan ini dapat mengakibatkan denda, penjara, atau penyitaan skuter elektronik.

Penting bagi pengguna e-skuter untuk memahami peraturan ini dan memastikan mereka mematuhi hukum saat berkendara di Singapura. Ketidaktahuan akan peraturan bukanlah alasan, merupakan tanggung jawab pengendara untuk memahami peraturan dan berkendara dengan aman dan bertanggung jawab.

Meskipun Singapura memiliki peraturan ketat mengenai e-skuter, masih banyak manfaat menggunakan skuter sebagai moda transportasi. Skuter listrik adalah cara yang nyaman dan ramah lingkungan untuk berkeliling kota, membantu mengurangi kemacetan lalu lintas dan polusi. Dengan mengikuti peraturan dan berkendara secara bertanggung jawab, pengguna e-skuter dapat terus menikmati manfaat moda transportasi ini dengan tetap menghormati keselamatan orang lain.

Singkatnya, e-skuter legal di Singapura, namun tunduk pada peraturan dan batasan khusus berdasarkan Active Mobility Act. Penting bagi pengguna e-skuter untuk memahami peraturan dan berkendara secara bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain. Dengan mematuhi hukum dan menghormati peraturan lalu lintas, pengendara e-skuter dapat terus menikmati manfaat moda transportasi yang nyaman dan ramah lingkungan di Singapura ini.


Waktu posting: 17 Januari 2024